Pedoman penempatan utilitas pada daerah milik jalan
jalan, marka jalan sesuai yang dimaksud PP tahun 1993, pasal 17 s/d 38 atau sarana untuk keperluan pendukung kelancaran, keamanan dan ketertiban lalulintas seperti : fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempt istirahat, dan penerangan jalan sesuai yang dimaksud PP tahun 1993, pasal 39. perambuan sementara